Mantan Direktur PT BSP Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik MFO

Mantan Direktur PT BSP Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik MFO
Mantan Direktur PT BSP Zapin F Digelandang ke Rumah Tahanan Pekanbaru.

Kajari kemudian memaparkan kronologis perkara tersebut, di mana tersangka F, selaku Direktur PT BSP Zapin, memiliki peran penting dalam persetujuan investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Kabupaten Siak pada tahun 2016.

"Dalam hal ini, tersangka diduga menggunakan data yang tidak benar dalam Feasibility Study yang menjadi dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga investasi untuk pembangunan pabrik MFO disetujui meskipun belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3," ungkap Asep.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP," ungkap Asep. (Ragil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index