KABAR BAIK! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62 Dibuka, Ini Syaratnya

KABAR BAIK! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62 Dibuka, Ini Syaratnya
Ilustrasi

Adapun beberapa syarat khusus kepada penerima Kartu Prakerja yang perlu digarisbawahi, di antaranya adalah WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

Lalu, tidak sedang menempuh pendidikan formal, sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Kemudian, bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

"Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja," tukasnya. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index