Pengedar Uang Palsu di Kateman Diciduk Polisi

Pengedar Uang Palsu di Kateman Diciduk Polisi
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Kateman

Tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidananya maksimal 10 tahun

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index