Tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidananya maksimal 10 tahun
- Hukrim
- Inhil
Pengedar Uang Palsu di Kateman Diciduk Polisi
Redaksi
Rabu, 06 Desember 2023 - 21:35:30 WIB
#Indragiri Hilir
IndexPilihan Redaksi
IndexDesa Kuala Patah Parang Genjot Pembangunan Infrastruktur
Edy Indra Kesuma: Saatnya Bersama Membangun Daerah
Kejutan di Detik Terakhir: PAN Dukung Ferryandi-Dani M Nursalam di Pilkada Inhil
Ferryandi Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS
Dari Madinah, HM Wardan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Indra Muchlis Adnan
Indra Muchlis Adnan akan Dimakamkan di Komplek Pendidikan Jalan Trimas
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumah, Diduga Dibunuh
Rabu, 20 November 2024 - 16:28:32 Wib Hukrim
Suami Suruh Jemput Sabu, Emak-Emak Menangis Ditangkap Polresta Pekanbaru
Rabu, 20 November 2024 - 01:03:32 Wib Hukrim