Kebijakan Debt To Equity Swap

PDAM TI Tembilahan Sebut Pemda Inhil Tidak Termasuk Dalam Kategori

PDAM TI Tembilahan Sebut Pemda Inhil Tidak Termasuk Dalam Kategori
Direktur Utama PDAM TI Tembilahan, Agustian Rasmanto
HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Menanggapi kebijakan pemutihan utang Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat yang dilakukan dalam APBN-P menggunakan skema debt to equity swap (konversi utang menjadi penyertaan modal), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Indragiri (TI) Tembilahan menyebutkan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tidak termasuk ke dalam kategori Pemerintah Daerah yang memiliki utang terhadap Pemerintah Pusat.

"Alhamdulillah, saat ini, Kabupaten Inhil tidak termasuk ke dalam kategori yang dimaksudkan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah telah melakukan pelunasan utang kepada pemerintah pusat," jelas Direktur PDAM TI, Agustian Rasmanto, kepada harianriau.co di ruangannya, Jum'at (18/11/2016) sore.

Saat ini, Agustian Rasmanto melanjutkan, PDAM TI hanya terlilit utang kepada pihak ketiga yang menjalin kerjasama dalam hal teknis operasional PDAM TI.

"Pemutihan utang yang harus dilakukan semestinya adalah untuk utang PDAM TI terhadap pihak ketiga oleh Pemerintah Daerah," tukasnya.

Semalam, dikatakan Agustian Rasmanto, pihak PDAM TI telah melakukan pertemuan koordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah. Yang mana, salah satu agenda pertemuan adalah untuk membahas masalah utang PDAM TI dengan pihak ketiga, disamping hal-hal lain yang juga tak luput menjadi pembahasan oleh kedua belah pihak.

Kedepan, Agustian Rasmanto berharap, agar PDAM TI tidak lagi terlilit oleh utang kepada pihak manapun dalam operasionalnya. Apalagi, menyebabkan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil harus berutang kepada Pemerintah Pusat.

 

Dedek Pratama

Halaman :

Berita Lainnya

Index