Mempercepat Investasi, PJ Bupati Inhil Herman koordinasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN agar RTRW Kab Inhil dipercepat

Mempercepat Investasi, PJ Bupati Inhil Herman koordinasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN agar RTRW Kab Inhil dipercepat

HARIANRIAU.CO - Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN menjadi tujuan Pj.Bupati Inhil Herman guna berkoordinasi terkait Percepatan Penerbitan Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Ada beberapa hal pokok yang menjadi Agenda Pj.Bupati dalam koordinasinya kali ini yakni  Mengenai (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk itu Pj Bupati dan Rombongan yang di fasilitasi oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I ( Drs.Pelopor, M.Eng.SE ) di Ruang Rapat Wing 2 Dirjen Tata Ruang.

Hadir mendampingi Pj.Bupati Herman Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Inhil, Kadis Penanaman Modal ( PTSP ), Kadis PUTR, Sekretaris, Kabid Tata Ruang, Kabag Prokopim, serta Tim Penyusunan RTRW.

Dalam koordinasinya Pj.Bupati mengatakan "RTRW ini sangat Vital bagi Kami, baik dari segi pembahasan ada yang mengalami beberapa penundaan dan kendala untuk itu harmonisasi dari semua pihak sangat saya harapkan.

"Disamping itu terkait RDTR kalau memungkinkan bisa sejalan dengan RTRW namun memang secara Logika RTRW dulu baru bicara RDTR" untuk itu saya berharap semua pihak bisa satu suara sehingga hal ini cepat terselesaikan mengingat hal ini juga berkaitan dengan rencana investasi.ucap PJ Bupati.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah  I mengapresiasi kedatangan Pj.Bupati dan Rombongan " Saya mengerti dinamika yang ada di daerah tentang RTRW ini dan sebenarnya tak ada aturan yang dilanggar apabila RDTR ditetapkan terlebih dahulu sebelum RTRW namun kalau bicara Hierarki RTRW Nasional saja pada tahap refisi sekarang"

" Saya sarankan kita intensifkan saja komunikasi sehingga apabila telah terbit dan teregistrasi surat penetapan RTRW  Kabupaten Indragiri Hilir, bisa cepat terinformasikan kedaerah sehingga nantinya cepat dipersiapkan secara teknisnya di daerah.

Disamping itu Dirjen Tata Ruang telah menggagendakan dalam rangka percepatan legalisasi RTR untuk itu Rapat Koordinasi Lintas Sektor dan penerbitan persetujuan substansi tak akan ditutup, (ADV)

Halaman :

Berita Lainnya

Index