Bupati Inhil Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penindakan Bea Cukai Tembilahan Tahun 2020-2023

Bupati Inhil Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penindakan Bea Cukai Tembilahan Tahun 2020-2023

harianriau.co - Pemusnahan di gelar di Kantor Bea Cukai Tembilahan disaksikan Bupati Inhil yang di wakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Setdakab Inhil), H. Tantawi Jauhari, Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan dan perwakilan Forkopimda, Rabu, (22/11/2023).

Barang yang dimusnahkan antara lain adalah 16.525.000  batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 11.7 Miliar, dari hasil penindakan Kantor Bea Cukai Tembilahan  tahun 2020  - 2023 yang telah berstatus menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.

Melalui kesempatan ini Bupati Inhil yang di wakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Setdakab Inhil), H. Tantawi Jauhari, menyampaikan, “Apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada KKPPBC tipe madya pabean C Tembilahan yang telah melaksanakan kegiatan ini, dan juga telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai di Kabupaten Indragiri Hilir.”

“Melalui kesempatan ini juga bupati mengajak kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir untuk bersinergi dan bekerja sama dalam mengawasi peredaran barang-barang yang ilegal, berbahaya, dilarang dan atau yang dibatasi pemasukan maupun peredarannya menurut hukum dan per-undang-undangan yang berlaku. “ungkap bupati (adv)

Halaman :

Berita Lainnya

Index