“Dalam patroli Karhutla kami menyampaikan tentang larangan membakar hutan dan lahan, memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar karena berdampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan serta para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana,” jelas Kapolsek Tempuling.
Kapolsek Tempuling berharap kepada warga apabila melihat, dan mengetahui terjadinya Karhutla agar segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau instansi terkait lainnya.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran Lahan dan Hutan,” imbau Kapolsek.