Masih Marak Anak Di Bawah Umur Lakukan Pengemisan, Kepala UPTD PPA Tegaskan Ini

Masih Marak Anak Di Bawah Umur Lakukan Pengemisan, Kepala UPTD PPA Tegaskan Ini
Linda Wati, Kepala UPTD PPA Kabupaten Kampar

HARIANRIAU.CO - Maraknya aksi pengemisan yang bertentangan dengan Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017  tentang Ketentraman dan Ketertiban umum. Pada bagian ke enam, Tertib Sosial Pasal 17 jelas dikatakan bahwa, setiap orang atau badan dilarang ; menjadi gelandangan, pengemis, anak jalanan, anak punk, dan pengelap mobil (a), menggelandang/mengemis pada kantor pemerintah, di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, dan atau tempat fasilitas umum lainnya (c).

Di Bangkinang Kota, praktik pengemisan malah sering dilakukan oleh anak di bawah umur berdasarkan pantauan awak media di lapangan. Menyikapi hal ini, Kadis DPPKBP3A, Edi Afrizal melalui Kepala UPTD PPA Kabupaten Kampar, Linda Wati tegas katakan bahwa, pihaknya akan melakukan penertiban secara intens terhadap pengemisan yang dilakukan oleh anak di bawah umur tersebut.

"Sebelumnya kami juga sempat menjaring anak-anak di bawah umur yang menjadi gelandangan dan mengemis dengan modus mencari barang rongsokan dengan karung, dan kemudian berdiam diri di beberapa persimpangan," ungkapnya.

"Setelah melakukan penjaringan, kami berikan edukasi kepada orang tua dari anak tersebut bahwa, masa anak-anak ini untuk belajar dan bermain. Boleh saja jika ingin membantu perekonomian keluarga, namun perlu batasan waktu, jangan sampai pula larut malam," tegasnya.

"Baru-baru ini saya kembali dapat laporan dari salah seorang mitra pers bahwa masih saja ada anak di bawah umur yang melakukan pengemisan, kami akam melakukan  pemantauan dan akan menindak tegas kepada mereka yang masih tidak mengindahkan pemberitahuan kami," tutupnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index