Kecil Kemungkinan APBD Bengkalis Disahkan Tepat Waktu

Kecil Kemungkinan APBD Bengkalis Disahkan Tepat Waktu

HARIANRIAU.CO, BENGKALIS - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2017, kecil kemungkinan dapat disahkan tepat waktu sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. 

Pasalnya, sesuai ketentuan, APBD di suatu daerah, baik itu provinsi, kabupaten maupun kota, sudah harus disahkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan. Atau pada 30 November setiap tahunnya. Sementara hari ini, Senin, sudah tanggal 21 November 2019.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Bengkalis H Heru Wahyudi saat mengatakan, normalnya memang APBD sudah disahkan sebulan sebelum tahun anggaran bersangkutan berakhir. Namun, DPRD memaklumi, dengan adanya sejumlah "pekerjaan rumah" tambahan seperti pembahasan dan pengesahan RPJMD, kemudian perubahan SOPD yang begitu memakan waktu, maka pengesahan APBD secara ideal sulit dilakukan. Walapun begitu, DPRD tetap berharap APBD 2017 bisa disahkan setidaknya sama dengan tahun sebelumnya.

"Kalau APBD mau disahkan sesuai dengan aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 31 Tahun 2016, tentu bulan Juli, Rancangan KUA PPAS 2017 nya sudah kita bahas. Sementara sampai sekarang, karena banyaknya kegiatan kasuistis seperti yang saya sebutkan, maka sampai sekarang Rancangan KUA -PPAS 2017 belum kita terima," kata Heru.

Saat ditanya kapan eksekutif akan menyerahkan Rancangan KUA -PPAS 2017, Heru mengatakan, berdasarkan komunikasi terakhir, Pemkab akan secepatnya menyerahkan ke DPRD. "Secepatnya, kalau tidak besok mungkin lusa," katanya lagi.

Menyinggung kemungkinan Kabupaten Bengkalis dikenai sanksi administratif karena keterlambatan pengesahan, Heru mengatakan, pihaknya tidak terlalu khuatir. Justru yang dikhuatirkan adalah kalau proses pengesahan ini tidak bisa dilakukan pada tahun anggaran 2016.

"Mengapa kami khuatir, karena selama dua tahun berturut-turut DPRD Bengkalis sudah berhasil mengesahkan APBD tepat waktu," katanya lagi.

Untuk diketahui, pasal 312 UU Nomor 23 Tahun 2014, ayat (1) pasal 312 menegaskan, "Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun."

Sementara pada ayat (2) dijelaskan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan."

Sedangkan ayat (3) menjelaskan, "Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber : bengkalisone.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index