HARIANRIAU.CO - Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak 4 perkara, dua diantaranya perkara pemohon di wilayah Kabupaten Kampar yang di tolak secara keseluruhan oleh majelis Hakim, Kamis (6/6/2024).
Menanggapi Hal tersebut, Ketua KPU Andi Putra melalui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kampar Muhibuddin Akhmad mengatakan proses PHPU Pileg di Mahkamah Konsitusi RI, semenjak bulan April hingga bulan Juni 2024, dimulai dari sidang pendahuluan 29 april.
Selanjutnya 7 Mei sidang pembacaan jawaban termohon, 28 Mei sidang Pembuktian dan 6 Juni pembacaan Putusan terhadap perkara - perkara gugatan di MK oleh Hakim MK , termasuk Perkara 06-04/PHPU.DPD- XXII/2024 gugatan Edwin Pratama Putra, SH Calon DPD RI bersama Perkara 208 - 02-04-04/PHPU-DPR -DPRD-XXII/2024 Gugatan Ir. Idris Laena, MH Calon DPR RI yang keduanya saat ini masih aktif di DPD RI dan DPR RI," demikian ungkapnya saat di konfirmasi awak media, Sabtu (8/6/2024).
Ia menerangkan kronologi, 2 gugatan terhadap keputusan KPU RI 360 tersebut, yang pertama Pemohon atas Nama Edwin Pratama Putra,SH, dengan dalil adanya dugaan pemalsuan tanda tangan calon anggota DPD RI atas nama Edwin Pratama Putra, SH yang tertera di C Hasil dan C Hasil Salinan terhadap lokus 4 Kecamatan di Kabupaten Kampar (Tapung, Tapung Hulu, Tapung Hilir dan Kampar Kiri Tengah, Dalam pokok permohonan, MK Menolak permohonan Pemohon Untuk seluruhnya.
Sedangkan terkait Perkara: 208-02-04-04/PHPU-DPR-DPRD-XXII/2024 dengan Pemohon: Ir H. Mohamad Idris Laena, MH Caleg Golkar adapun Persoalan Permohonan: Pemohon kehilangan 4.505 suara, akibat kurang pemahaman KPPS dalam menentukan perolehan suara yang dicoblos.
"Suara pemohon menjadi suara Partai yang dijadikan lokus sebanyak 12 kecamatan terdiri dari 111 tps di Kabupaten Kampar (tidak terbukti). Selanjutnya Kesepakatan ketua KPPS dengan saksi pada TPS 5, 7 dan 27 Desa Kualu, Kec. Tambang , jika dicoblos Logo partai dan dicoblos calon maka suara sahnya untuk partai juga (tidak terbukti),"jelas Muhibuddin Akhmad .
Ketua Divisi Hukum dan pengawasan ini menyebutkan, Rekapitulasi di tingkat Provinsi, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kampar tidak membacakan form keberatan yang didalilkan juga (tidak terbukti). Kemudian Anggota KPPS yang terdaftar sebagai anggota parpol dalam Sipol (permohonan tidak jelas dan tidak terbukti).
"Dalam amar putusan MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Maka dengan demikian 2 perkara tersebut yang lokusnya ada di Kabupaten Kampar di tolak oleh Mahkamah Konstitusi," tegas Muhibuddin Akhmad.
Maka setelah putusan MK tersebut dibacakan tidak ada lagi permasalahan terkait PHPU pileg 2024 di Kabupaten Kampar.
"Selanjutnya KPU Kampar akan fokus terhadap pelaksanaan tahapan - tahapan pilkada serentak 2024 di kabupaten Kampar,"pungkasnya.