Pembebasan Lahan Flyover Simpang Panam Pekanbaru Habiskan Anggaran Rp77 Miliar

Pembebasan Lahan Flyover Simpang Panam Pekanbaru Habiskan Anggaran Rp77 Miliar

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima perhitungan ganti rugi lahan untuk pembangunan Flyover Simpang Soebrantas - Garuda Sakti atau Simpang Panam, Kota Pekanbaru.

Sebanyak 93 persil tanah akan dibebaskan untuk pembangunan jembatan bebas hambatan sepanjang 400 meter tersebut.

"Pembebasan tanah Flyover Simpang Panam sudah dihitung oleh tim appraisal. Ada 93 persil yang akan dibebaskan. Selanjutnya, kita akan membayar ganti ruginya," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan, Jumat (28/6/2024).

Berdasarkan perhitungan tim appraisal, lanjut Arief, pembebasan lahan Flyover Simpang Panam sepanjang 200 meter di sisi Jalan HR Soebrantas membutuhkan anggaran sebesar Rp77 miliar.

"Tanah yang dibebaskan itu bagian jalan HR Soebrantas sepanjang 200 meter. Untuk sisi arah Bangkinang tidak perlu dibebaskan. Anggaran pembebasan tanah sebesar Rp77 miliar. InsyaAllah segera kita bayar," sebutnya.

Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan flyover tersebut sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, dan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau telah menerima surat penetapan lokasinya.

Penetapan letak dan luas tanah untuk rencana pembangunan Flyover berada di dua kecamatan di Kota Pekanbaru, yaitu Kecamatan Binawidya seluas 4.201,83 m² dan Kecamatan Tuah Madani seluas 5.547,34 m².

"Target kami Desember 2024, pengadaan tanah Flyover Simpang Panam sudah clear. Untuk pekerjaan fisik pembangunan flyover akan dikerjakan oleh Kementerian PUPR. Targetnya untuk fisik tahun depan," tandasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index