Walhi : Sorta Melanggar Kode Etik Hakim

Walhi : Sorta Melanggar Kode Etik Hakim

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Setelah seluruh gugatannya di tolak oleh Sorta selaku Ketua Hakim. Even Seimbiring selaku Deputi Direktur Walhi pasca penolakan gugatannya dengan nada tinggi.

Penuh amarah menyampaikan, pihak pemohon dapat membuka kembali SP3 kalau diberikan kesempatan menyampaikan, memperhitungkan dalil-dalil yang disampaikan terkait bukti baru yang walhi temukan.

"Bagaimana bisa hakim mengabaikan bahwa Polda Riau tidak mengajukan ahli-ahli sebagai dasar pemberhentian penyelidikan" Ungkap Evan dengan nada tinggi.

Pihak walhi sudah menyampaikan keterangan-kerangan saksi ahli. Even menegaskan " Kalau hakimnya Sorta terus dalam prapradilan, pemberhentian penyelidikan PT. SRL  dan 15 perkara lainnya, sampai kapan pun SP3 tidak bisa di cabut, " tambahnya.

Ini disebabkan karena pihak hakim hanya melihat SPDP, tanpa melihat alat bukti apa yang kurang dalam pemberhentian SP3. Evan menambahkan, setelah pihak Walhi mempelajari vidio rekaman mengenai proses praperadilan, dalam persidangan Sorta selalu bilang begini "Masyarakat kenapa tidak bermitra dengan perusahaan," tiru Evan

Menurut Evan itu sudah melanggar kode etik hakim. Pihak Walhi akan mempelajari dari hasil pemantauan Komisi Yudisial (KY).

" Kami akan laporkan Sorta ke KY, itu janji kami." Tutupnya.

 

Sumber : bertuahpos.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index