Berkomentar 'Dibohongi pake Surat Annisa ayat 3' Pria ini Diperiksa Polisi

Berkomentar 'Dibohongi pake Surat Annisa ayat 3' Pria ini Diperiksa Polisi

HARIANRIAU.CO - Berkomentar di Facebook dengan menulis kata-kata "Dibohongi pake Surat Annisa ayat 3, janda kaya bahenol dikawin", pria berinisial AS diperiksa aparat Polres Sukabumi.

Dalam Surat an-nisa' ayat 3 menjelaskan " Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil(1), Maka (kawinilah) seorang saja(2), atau budak-budak yang kamu miliki(3). yang demikian itu adalah lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.

Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Dhoni Erwanto, mengatakan, meski tidak ada laporan terkait dugaan pelecehan agama tersebut komentar AS telah menyedot banyak perhatian dari masyarakat. Sehingga AS sendiri datang ke kepolisian tanpa panggilan.

"AS secara kooperatif datang sendiri untuk melakukan klarifikasi ke Polri, dia mengaku sudah mendatangi tokoh-tokoh agama di tempatnya berada. Nah tugas kami, karena komentarnya itu beredar luas di Facebook makanya mau tidak mau kita melakukan pemeriksaan," kata Dhoni dilansir Detik.com (22/11/2016).

Menurut keterangan AS, dia tidak berniat menistakan ayat Al Quran tersebut. Namun saat menulis komentar itu AS tengah berdiskusi persoalan poligami dengan netizen lainnya.

"Dia tidak menyangka permasalahannya malah meluas, makanya dia menjelaskan hal itu kepada kepolisian," lanjut Dhoni.

Meski begitu, Dhoni mengaku akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi untuk memutuskan apakah yang dilakukan AS itu bentuk penistaan atau bukan.

"Kan untuk memutuskan hal itu ada ahlinya, dalam hal ini para ulama. Kita akan berkoordinasi dan menunggu keputusan dari MUI, untuk sejauh ini belum ada yang membuat laporan polisi atas komentar AS di Facebook itu," tutur Dhoni. 

 

 

Sumber : gilangnews.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index