ADVERTORIAL DISKES

Beberapa Lokasi Telah Terapkan KTR

Beberapa Lokasi Telah Terapkan KTR
Kadiskes Inhil, Zainal Arifin

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Saat ini, di sejumlah lokasi yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah mulai diterapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Inhil, H Zainal Arifin melalui Kepala Seksi (Kasi) Promosi Kesehatan (Promkes), Siti Munziarni.

Dikatakan, KTR adalah tempat atau ruangan yang dilarang digunakan untuk aktifitas merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.

"Ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Inhil nomor 6 tahun 2016 tentang KTR," kata Imun begitu ia akrab disapa.

Dijelaskan, KTR diperlukan untuk menurunkan angka kesakitan dan atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktifitas kerja yang optimal, mewujdkan kualitas udara yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok.

Selain itu, juga bertujuan untuk mengurangi angka perokok dan mencegah perokok pemula guna mewujudkan generasi muda yang sehat, serta memberikan perlindungan kepada individu, kelompok dan masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan yang tercemar asap rokok.

"Kemudian yang paling penting, KTR ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan derajat kesehatan masyarakat," terangnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index