HARIANRIAU.CO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru untuk tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Penyelidikan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima pada Mei 2024.
"Kasus ini berawal dari adanya laporan mengenai tunggakan pembayaran jasa pelayanan (jaspel) bagi dokter dan tenaga medis. Dana yang seharusnya dibayarkan pada 2021 baru direalisasikan pada 2023. Bahkan, untuk 2024, jaspel baru dibayarkan sekali, yakni pada Oktober 2024 sebesar Rp241.534.845,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (19/11/2024).
Menurut keterangan pihak RSD Madani, pembayaran jaspel bergantung pada kebijakan direktur rumah sakit, meskipun dana telah dicairkan oleh BPJS.
"Selain itu, ditemukan adanya proyek yang selesai dikerjakan oleh rekanan, tetapi belum dibayarkan, serta proyek yang tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) atau rencana bisnis dan anggaran (RBA)," ungkap Nasriadi.
Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau telah mengambil sejumlah langkah, antara lain memeriksa pihak RSD Madani, yang mengakui adanya tunggakan pembayaran kepada tenaga medis.
Kemudian mengumpulkan dokumen terkait penggunaan dana BLUD dari tahun 2021 hingga 2024. Dan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Pekanbaru, yang berujung pada pencopotan Direktur RSD Madani, dr. Arnaldo Eka Putra, Sp.PD, oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Kami terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan dokumen dan keterangan dari berbagai pihak. Penyidik juga berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mempercepat konstruksi hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi," tambah Kombes Nasriadi.
Penyidik menitikberatkan pada penelusuran alur dana yang digunakan oleh RSD Madani serta upaya untuk mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Hal ini dilakukan sebagai langkah serius untuk memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.
"Kami berkomitmen menjalankan penyelidikan ini secara transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa dana BLUD yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat benar-benar dimanfaatkan sesuai aturan," tutup Kombes Nasriadi.