HARIANRIAU.CO - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu yang kedapatan memiliki senjata api di sebuah rumah kontrakan di Jalan Melati, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Kamis (14/11/2024) malam.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah Zoli Herman alias Man (49), Fajar Restu alias Fajar (31), dan Taufik Hidayat alias Taufik (27). Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB.
Polisi menyita barang bukti berupa 7 paket sabu seberat total 16 gram, sepucuk senjata api (senpi), dan 6 butir amunisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi. Saat penggerebekan, kami berhasil mengamankan tersangka Zoli bersama dua rekannya," ujar Kombes Manang, Selasa (19/11/2024).
Penggeledahan di lokasi menemukan 3 paket sedang dan 4 paket kecil sabu dengan berat total 16 gram.
"Selain itu, senjata api jenis revolver beserta amunisinya ditemukan di dalam mobil Honda Accord dengan nomor polisi BM 1476 TR milik tersangka Zoli," tambah Manang.
Dari pengakuan Zoli, senjata api tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bembeng yang berdomisili di Palembang.
"Kami masih mendalami tujuan kepemilikan senjata api ini. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus terkait senjata api akan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Riau," tutur Kombes Manang.
Sementara itu, tersangka Zoli mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar besar bernama David alias Abenk yang beroperasi di daerah Pasir Putih. Namun, saat pengembangan dilakukan, tersangka Abenk berhasil melarikan diri.
"Kami akan terus mengejar Abenk yang diduga menjadi pemasok utama jaringan ini," tegas Kombes Manang.
Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.