Korupsi Sukarmis Lengkapi Hattrick Kelam Kuansing

Korupsi Sukarmis Lengkapi Hattrick Kelam Kuansing
Sukarmis dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

HARIANRIAU.CO - Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mencatatkan sejarah kelam dengan tiga mantan bupatinya yang terjerat kasus korupsi. Terbaru, Sukarmis, mantan Bupati Kuansing dua periode (2006–2011 dan 2011–2016), divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing pada Selasa (19/11/2024). 

Vonis ini melengkapi daftar panjang kasus korupsi di Kuansing setelah dua mantan bupati sebelumnya, Andi Putra dan Mursini, juga terjerat kasus serupa.

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johan Farancis, Sukarmis dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 13 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22,57 miliar.

Dalam putusannya, hakim memutuskan bahwa Sukarmis tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, karena tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi proyek tersebut.

"Majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Sukarmis dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Hakim Johan saat membacakan putusan.

Sementara itu, kuasa hukum Sukarmis, Eva Nora, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. 

"Kami menghargai putusan hakim yang menyatakan bahwa Pak Sukarmis tidak terbukti menikmati uang dari kasus ini, sehingga tidak diwajibkan membayar uang pengganti. Namun, kami akan berdiskusi terlebih dahulu terkait langkah hukum selanjutnya," ujar Eva usai sidang.

Jejak Korupsi di Kuansing

Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah Kuansing yang tersandung kasus korupsi. Sebelumnya, Andi Putra, yang merupakan anak Sukarmis, juga dijatuhi hukuman dalam kasus suap pengusahaan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit. 

Sebelum itu, mantan Bupati Mursini telah menjalani hukuman atas kasus korupsi penggunaan anggaran daerah.

Kedua nama terakhir, Andi Putra dan Mursini, saat ini telah menyelesaikan masa hukuman mereka. Namun, kasus Sukarmis yang menjadi "hattrick" bagi Kuansing ini kembali menjadi sorotan publik, mencerminkan krisis integritas di lingkungan pemerintahan daerah. 



 

Halaman :

Berita Lainnya

Index