HARIANRIAU.CO - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menghimbau kepada semua calon pengantin untuk melakukan pemeriksaan kesehatan minimal tiga bulan sebelum menikah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan fisik dan kesehatan calon pengantin, sehingga dapat mempersiapkan generasi yang sehat dan berkualitas.
Kepala Dinas DP2KBP3A Inhil, Drs. H. Sirajuddin, MM, menekankan bahwa pemeriksaan kesehatan ini merupakan langkah awal yang penting untuk mencegah masalah kesehatan yang dapat memengaruhi kehidupan rumah tangga dan kualitas anak yang akan dilahirkan.
"Melalui pemeriksaan kesehatan, kita bisa memastikan kondisi kesehatan calon pengantin, dan jika ada masalah, dapat segera ditangani. Ini adalah langkah penting untuk mencegah stunting dan masalah kesehatan lainnya pada generasi mendatang," ujar Sirajuddin.
Cek kesehatan yang dilakukan meliputi anamnesis untuk mengetahui riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan tambahan untuk memantau status gizi. Calon pengantin perempuan juga akan diperiksa lingkar lengan untuk menilai risiko kekurangan energi kronis.
Sirajuddin menambahkan, dengan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah, calon pengantin dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk membangun rumah tangga yang sehat dan menciptakan generasi yang lebih baik di masa depan. (ADV)