DP2KBP3A Inhil Himbau Masyarakat untuk Cegah Pernikahan Dini Demi Perlindungan Anak

DP2KBP3A Inhil Himbau Masyarakat untuk Cegah Pernikahan Dini Demi Perlindungan Anak
Ilustrasi. (Pexels)

HARIANRIAU.CO - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), melalui Forum Anak (FA), terus berupaya keras untuk mencegah terjadinya pernikahan dini di kalangan anak-anak. Himbauan ini disampaikan dengan tujuan agar masyarakat lebih memahami bahaya dan dampak dari pernikahan anak yang belum mencapai usia minimal untuk menikah.

Kepala Dinas P2KBP3A Inhil, Sirajuddin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mencegah pernikahan dini, yang memiliki risiko sangat tinggi terhadap kesehatan ibu dan anak, seperti angka kematian bayi yang lebih besar, kelahiran prematur, serta stunting. “Pernikahan dini sangat rentan membawa risiko yang besar bagi kesehatan ibu dan bayi. Ini juga menjadi hambatan dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing,” ujar Sirajuddin.

Ia juga mengingatkan bahwa pernikahan anak di bawah umur bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa pernikahan paksa—termasuk perkawinan anak—dapat dikenakan pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU TPKS. “Ini adalah masalah serius yang mempengaruhi ketahanan nasional kita. Oleh karena itu, kita perlu mengedukasi dan mendorong masyarakat untuk menanggulangi perkawinan anak di bawah umur,” tambahnya.

Sebagai upaya pencegahan, DP2KBP3A juga mengimplementasikan program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang telah dideklarasikan pada tahun 2020. Program ini bertujuan untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam melindungi anak dan perempuan dari kekerasan serta pencegahan pernikahan dini.

Sirajuddin juga mengajak Forum Anak Daerah untuk lebih aktif dalam melakukan aksi dan strategi untuk mencegah pernikahan anak melalui inovasi dan inspirasi yang dapat diterapkan di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. “Saya yakin masyarakat memiliki banyak cara dan terobosan baru untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur. Semua ini dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak-anak kita,” pungkasnya. (ADV)

Halaman :

#DP2KBP3A Inhil

Index

Berita Lainnya

Index