Polres Rokan Hulu Bongkar Peredaran Sabu 286 Gram, Bandar Dibekuk

Polres Rokan Hulu Bongkar Peredaran Sabu 286 Gram, Bandar Dibekuk
AR alias Rangga (44).

HARIANRIAU.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 286,88 gram. Penangkapan dilakukan di Jalan Diponegoro, Taman Kota, Kecamatan Rambah, setelah mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai lokasi itu sebagai tempat transaksi narkoba. Penyelidikan intensif yang dilakukan polisi akhirnya mengarah pada penangkapan seorang tersangka di lokasi tersebut.

"Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka," ujarnya, Sabtu (28/12/2024).

Tersangka yang ditangkap berinisial AR alias Rangga (44), warga Medan, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/12) pukul 16.30 WIB.

"Dalam penangkapan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dua lembar plastik bening dan satu plastik hitam, serta satu tas kain bertuliskan 'Suka Berkawan Ponsel'," ungkap Kombes Manang.

Menurut hasil penyelidikan, tersangka AR berperan sebagai bandar yang mendapatkan sabu dari seseorang berinisial DD, yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Saat ditangkap, tersangka tengah berada di lokasi transaksi," jelasnya.

Saat diinterogasi, AR mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari DD. Namun, upaya polisi untuk menangkap DD hingga kini masih berlangsung.

"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan narkoba ini, termasuk DD yang menjadi pemasok sabu kepada tersangka," tegas Kombes Manang dikutip dari laman riauaktual.com.

Saat ini, AR dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkotika.

"Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka," tutup Kombes Manang.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index