BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir Bayarkan Klaim Rp 61 Miliar Sepanjang 2024

BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir Bayarkan Klaim Rp 61 Miliar Sepanjang 2024

HARIANRIAU.CO - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir mencatatkan pembayaran klaim sebesar Rp 61 miliar sepanjang tahun 2024. Jumlah tersebut berasal dari 3.860 kasus, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Beasiswa Pendidikan, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Salah satu klaim terbesar adalah santunan Jaminan Kematian yang diberikan kepada ahli waris almarhum M. Ihsan, Direktur PT. Indo Vizka Nusantara, yang diterima oleh istrinya, Eisnony Hilinra ZS, pada Jumat (10/01/2025).

Menurut Muhammad Ridwan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir, program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarga mereka dari risiko seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, atau kematian. Ridwan menegaskan bahwa manfaat yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan sangat luas. Untuk JKK, peserta berhak atas biaya transportasi ke rumah sakit, pengobatan, penggantian upah selama perawatan, hingga santunan sebesar Rp 48 juta. 

Selain itu, BPJS juga memberikan beasiswa untuk dua anak peserta hingga jenjang pendidikan S1. Sementara itu, ahli waris peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta.

Hingga akhir 2024, BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir mencatat telah melindungi 66.462 tenaga kerja. Jumlah tersebut terdiri dari 46.567 pekerja penerima upah (PU), 16.072 pekerja bukan penerima upah (BPU), dan 3.822 pekerja jasa konstruksi. Dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu Rp 16.800 per bulan, manfaat yang diterima peserta dinilai sangat signifikan.

Sepanjang tahun 2024, pembayaran klaim terdiri dari JKK sebanyak 266 kasus dengan total Rp 2,15 miliar, JKM sebanyak 103 kasus dengan total Rp 4,32 miliar, JHT sebanyak 3.110 kasus dengan total Rp 52,75 miliar, JP sebanyak 198 kasus dengan total Rp 1,27 miliar, beasiswa pendidikan sebanyak 68 kasus dengan total Rp 353 juta, dan JKP sebanyak 115 kasus dengan total Rp 184 juta.

Muhammad Ridwan mengimbau para pekerja yang belum terdaftar agar segera bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

“Kami ingin memastikan seluruh tenaga kerja di Indragiri Hilir terlindungi dari berbagai risiko sosial. Jangan tunda lagi, daftarkan diri Anda untuk masa depan yang lebih aman dan terjamin,” ujarnya. 

BPJS Ketenagakerjaan terus menjadi solusi perlindungan sosial yang nyata, memberikan manfaat luar biasa bagi pekerja di seluruh Indonesia. (Rls)

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index