ADVERTORIAL DISKES

Pelanggar KTR Akan Dikenakan Sanksi

Pelanggar KTR Akan Dikenakan Sanksi

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Masyarakat yang melanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR), akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Inhil, H Zainal Arifin melalui Kepala Seksi (Kasi) Promosi Kesehatan (Promkes), Siti Munziarni.

Dikatakan, sanksi bagi pelanggar KTR ini, terdiri dari sanksi denda administratif dan sanksi pidaha.

Adapun ketentuan denda administratif, yaitu setiap orang yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) KTR dikenakan sanksi berupa teguran oleh pimpinan lembaga, badan dan atau petugas yang ditunjuk.

Apabila teguran sebagaimana yang dimaksud tidak diindahkan, maka pimpinan lembaga, badan dan atau petugas yang ditunjuk berwenang untuk memerintahkan orang tersebut meninggalkan KTR.

Selanjutnya, setiap pimpinan lembaga dan atau badan pada KTR yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat 1 dan 4 dikenakan sanksi berupa teguran.

Apabila teguran sebagaimana yang dimaksud tidak diindahkan, maka pimpinan lembaga, badan dan atau pengawas yang ditunjuk bisa diberikan teguran 2 kali lagi dengan tenggang waktu masing-masing 7 hari.

Namun jika tidak juga dihiraukan, maka dilakukan pencabutan izin usaha dan atau dikenakan ketentuan pidana.

Sedangkan untuk ketentuan pidana, setiap orang yang melanggar dikenakan denda administratif paling sedikit Rp 50 ribu dan paling banyak Rp 100 ribu.

Sementara bagi setiap pimpinan lembaga dan atau badan pada KTR yang melanggar ketentuan pada Pasal 16 ayat 1 dan 4 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Halaman :

Berita Lainnya

Index