HARIANRIAU.CO - Seperti tidak ada kapok kapoknya meski selalu digerebek Kali ini pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di pusara hulu
Terduga ditangkap unit reskrim Polsek Bangko, Selasa (22/4/25) tepatnya Gang Buntu, Pusara Hulu kep bagan punak pesisir
Pelaku diketahui M Hadira alias Dira itu ditangkap tim opsnal Polsek Bangko berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Pusara Hulu dan sekitarnya diduga marak peredaran narkotika dan sangat meresahkan dan merusak generasi bangsa.
Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, S.H., M.H., menjelaskan atas informasi diterima Polsek bangko telah membentuk tim patroli mobile yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip,.S.H., M.H.
Tim Polsek Bangko melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap peredaran narkotika wilayah hukum polsek bangko.
Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika ini .Dimana tim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Irwandy H.Turnip melakukan patroli mobile ke wilayah rawan peredaran narkotika jl pusara hulu Gg buntu,
Dilokasi tim melihat seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan, namun curiga dengan adanya kedatangan petugas pria tersebut itu terlihat melemparkan sebungkus plastik ke arah parit,Melihat gerak gerik mencurigakan itu .lantas tim tidak tinggal diam langsung mengamankan laki-laki tersebut dan memintanya mengambil benda yang sebelumnya dilempar ke parit.
Berdasarkan hasil interogasi, Dira mengakui bahwa benda dibuang itu narkotika sabu miliknya karena waktu petugas datang barang bukti dibuang karena gugup dan takut ketahuan
Tim melakukan penggeledahan dan disaksikan oleh warga setempat ditemukan sebungkus plastik bening putih berukuran besar didalamnya berisi 10 bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil kosong, sebungkus plastik bening klip merah berukuran sedang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
“Penggeledahan badan, ditemukan dari dalam saku celana depan bagian kanan uang tunai sebesar Rp. 55.000, yang diakui tersangka merupakan hasil dari jual beli sabu.,” Terangnya
Kendati demikian, kata Kapolsek, dirinya menyayangkan upaya masyarakat sekitar yang berupaya mengintimidasi dan menghasut masyarakat hingga berkerumunan dengan tujuan agar tersangka bebas, namun dengan
" Ketegasan petugas polisi akhirnya tersangka dan barang bukti berhasil diamankan dibawa ke mapolsek Polsek Bangko.," pungkasnya
Atas perbuatannya Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.