Kasus Korupsi Rp1,1 Miliar di Rohil, Kadis Pendidikan Ditahan

Kasus Korupsi Rp1,1 Miliar di Rohil, Kadis Pendidikan Ditahan

HARIANRIAU.CO - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) resmi menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir berinisial AA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan. Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., bersama jajaran pejabat Kejari Rohil lainnya.

Andi menjelaskan bahwa AA diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada tahun 2023. Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, hingga mutu bangunan yang tak sesuai spesifikasi.

“Akibat perbuatan tersangka AA, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar. Kegiatan ini dilakukan dengan metode swakelola, di mana AA sebagai Pengguna Anggaran menunjuk tersangka SJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada enam kegiatan pembangunan dan dua kegiatan rehabilitasi,” jelas Andi.

AA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025, berlaku selama 20 hari mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2025, dan saat ini dititipkan di Rutan Bagansiapiapi. Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP setelah mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif.

Andi juga mengungkapkan bahwa tersangka SJ berperan sebagai pelaksana dari enam proyek pembangunan dan dua proyek rehabilitasi sekolah. Total nilai proyek yang bersumber dari DAK mencapai Rp4,3 miliar.

Menurut hasil penyelidikan, dalam pelaksanaan proyek tersebut, penyidik menemukan banyak kejanggalan baik secara formil maupun materiil. Mulai dari penggelembungan harga bahan bangunan, dokumen SPJ fiktif, hingga hasil pembangunan yang jauh dari mutu yang dipersyaratkan.

“Perbuatan AA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Andi.

Menutup konferensi pers, Kajari Rohil menegaskan komitmen pihaknya dalam pemberantasan korupsi. “Kami berkomitmen untuk menindak segala bentuk korupsi demi menjaga integritas pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Kejari Rohil menyatakan penyelidikan masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Halaman :

Berita Lainnya

Index