HARIANRIAU – Wacana penerbitan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi terus menjadi perhatian berbagai pihak. Kebijakan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Riau tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat, sekaligus memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai regulasi.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Riau telah membentuk Tim Percepatan Pembuatan Dokumen Reklamasi Pasca Tambang (TP2DRPT). Tim ini melibatkan unsur dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau guna mempercepat penyusunan dokumen teknis dan administratif yang menjadi syarat utama dalam proses perizinan.
Di Desa Logas, Kecamatan Singingi, sejumlah tokoh masyarakat menyambut baik adanya rencana penataan pertambangan rakyat melalui skema resmi. Mereka berharap kebijakan tersebut mampu menekan praktik pertambangan tanpa izin sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Namun demikian, sebagian warga juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, terutama kualitas air sungai dan lahan produktif.
Sejumlah pihak terkait disebut terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para tokoh masyarakat serta perangkat desa guna memastikan seluruh tahapan berjalan kondusif. Pendekatan dialogis dinilai penting untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penataan sektor pertambangan rakyat.
Hingga saat ini, penyusunan dokumen reklamasi pasca tambang masih dalam tahap pembahasan teknis. Pemerintah daerah menegaskan bahwa aspek keberlanjutan lingkungan dan kepastian hukum menjadi prioritas utama dalam penerbitan izin di Kabupaten Kuantan Singingi. Rls

