IRT Diciduk Polisi Dumai Saat Transaksi Narkoba

IRT Diciduk Polisi Dumai Saat Transaksi Narkoba

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Unit Satuan Narkoba Polres Dumai berhasil menggerebek sebuah rumah bandar narkoba di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Kota Dumai, Kamis (25/11/2016) pukul 10.30 Wib.

Tersangka yang diamankan petugas, Devi Mona (35), Suhadi (32) dan Iham Putra (21), selain tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu ukuran sedang, 2 paket daun ganja kering dengan berat 9.76 gram, serta uang hasil penjualan Rp 735 ribu.

"Petugas berhasil menggrebek rumah bandar Narkoba beserta pembelinya saat transaksi narkoba," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (25/11/2016).

Informasi yang didapatkan Polres Dumai dari seorang warga, menyebutkan bahwa sering dilakukannya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Laksamana, tepatnya di kediaman Devi. Menindak lanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Alhasil, petugas berhasil menggerebek sebuah rumah dan menemukan tiga tersangka bandar beserta pembeli di dalam rumah Devi, " kata Guntur.

Lanjut Guntur, mengatakan, petugas langsung menyelusuri rumah dan menemukan barang bukti narkoba berupa 4 paket sabu ukuran sedang, 2 paket daun ganja kering, 1 unit timbangan serta uang hasil transaksi Rp 735 ribu.

Demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka beserta barang bukti yang didapat petugas langsung dibawa ke Polres Dumai.

"Pihaknya masih mendalami asal barang haram tersebut, serta mencari tau keberadaan bandar besarnya, " pungkas Guntur. (hrc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index