Gaji Anggota DPRD Riau Terancam Ditahan 6 Bulan

Gaji Anggota DPRD Riau Terancam Ditahan 6 Bulan

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Gaji Anggota DPRD Riau dan pemerintah daerah terancam tidak bisa dicairkan selama enam bulan jika RAPBD tahun 2017 tidak disahkan satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2016. 

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 321 ayat (2). Dimana Kementerian Dalam Negeri memberi tenggat waktu pengesahan APBD tahun anggaran 2017 hingga 30 November 2016 atau satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan.

Menanggapi hal ini, sejumlah wakil rakyat mengaku tidak takut dengan adanya ancaman tersebut. Wakil rakyat tetap yakin jika RAPBD tahun 2017 bisa disahkan sebelum akhir bulan ini.

"Kalau saya tidak takut itu. Itu siapa yang bilang. Peraturan yang mana. Saya mau berguru lagi. Saya tidak bisa ditakut-takuti," kata Muhammad Adil, Anggota Komisi E DPRD Riau kepada wartawan, Kamis (24/11/2016).

Ia pun menceritakan, selama tujuh tahun ia sebagai Anggota DPRD ia sama sekali belum tahu akan adanya ancaman yang dimaksud. Politisi Hanura ini menganggap hal itu hanya bagian gertakan kepada anggota dewan.

"Itu gertak-gertak sambal aja. Orang yang ditakut-takut itu orang yang tidak mengerti hukum. Kalau yang mengerti hukum, nggak. Mana, peraturan yang mana, belum pernah ada sejarah," ungkap mantan anggota DPRD Kepulauan Meranti ini. 

Sementara itu, Husaimi Hamidi, Anggota Komisi C DPRD Riau mengaku belum tahu dengan adanya peraturan yang dimaksud. Politisi asal Rokan Hilir mengaskan jika dirinya sama sekali tidak takut dengan ancaman tersebut.

"Kan PP-nya belum keluar. Kita juga tidak mau juga kita ditakut-takuti dengan itu. Tidak pun digaji, kita gak ada masalah. Dengan catatan bahwa kita membahas itu demi kepentingan masyarakat. Bukan untuk kepentingan kita," tutupnya. (drc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index