Pengenaan Cukai Plastik Akan Dibahas pada 2017

Pengenaan Cukai Plastik Akan Dibahas pada 2017

HARIANRIAU.CO - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pembahasan pengenaan cukai plastik akan dilakukan pada 2017. Selain plastik, menurut dia, Bea-Cukai bersama kementerian dan lembaga terkait akan mengkaji obyek cukai lainnya.

"Yang dikaji ada minuman mengandung soda, bahan bakar minyak, dan lain sebagainya, tapi itu belum kami finalkan apakah menjadi obyek cukai baru. Saat ini, kami masih akan berfokus pada cukai plastik," kata Heru dalam media gathering Kementerian Keuangan di Hotel Aston, Sentul, Bogor, Sabtu, 26 November 2016.

Heru belum dapat memastikan apakah pengenaan cukai terhadap plastik akan segera diimplementasikan tahun depan. Menurut dia, hal tersebut bergantung pada pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat. "Bergantung pada pembicaraan dengan Komisi XI (Komisi Keuangan)," ujar Heru.

Plastik rencananya akan dijadikan sebagai obyek cukai yang baru oleh pemerintah dalam rangka ekstensifikasi. Saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 lalu, Heru berujar, pemerintah memang tengah fokus mengurangi dampak-dampak negatif yang terjadi di lingkungan.

Dalam pengenaan cukai plastik itu, menurut Heru, akan diusulkan mengenai ruang keringanan atau pembebasan bagi barang-barang yang terbuat dari plastik tapi minim merusak lingkungan. "Contoh, kemasan yang bisa didaur ulang. Pengenaan cukai akan lebih rendah daripada yang tidak," tuturnya saat itu.

Heru pun memperkirakan, tarif cukai plastik tidak akan melebihi tarif kantong plastik berbayar, yakni Rp 200. "Tapi range-nya belum. Yang penting, hasil cukai itu masuk ke APBN. Dengan masuknya cukai plastik ke APBN, dana bisa ditujukan untuk perbaikan lingkungan," kata Heru. (Tempo)

Halaman :

Berita Lainnya

Index