KPU Akan Tetapkan Rapat Pleno Pemenang Pilkada Pelalawan

KPU Akan Tetapkan Rapat Pleno Pemenang Pilkada Pelalawan

HARIANRIAU.CO PELALAWAN - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dismissal yang digelar Selasa (26/1/2016) yang menetapkan menolak permohonan pemohon paslon 2 Zukri-Anas Badrun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan Rabu besok (27/1/2016), akan segera memutuskan jadwal penetapan pemenangan HM Harris-Zardewan.

"Ya, kita akan menindaklanjuti putusan MK Nomor 9/PHP.BUP-XIV/2016 dengan menetapkan pasangan pemenang pilkada Pelalawan yakni HM Harris-Zardewan," terang Ketua KPU Pelalawan, Nasaruddin US, melalui salah satu komisioner KPU Pelalawan, Wawan Subekti. Selasa (25/1).

Wawan mengatakan bahwa rencananya jam 13.00 siang besok, Rabu (27/1/2016), KPU Pelalawan akan menetapkan pasangan pemenang sesuai dengan putusan MK Nomor 9/PHP.BUP-XIV/2016 di Kantor KPU.

"Ya, kita akan tetapkan besok di Kantor KPU, jam 1 satu siang dalam rapat pleno penetapan," ujarnya. (Dedi)

Halaman :

Berita Lainnya

Index