Abaikan Putusan PN, Pemko Dumai Bisa Dipidanakan

Abaikan Putusan PN, Pemko Dumai Bisa Dipidanakan

HARIANRIAU.CO DUMAI - Jika putusan Pengadilan Negeri Dumai yang mewajibkan Pemerintah Kota Dumai untuk membayar pelunasan proyek drainase itu tidak dilaksanakan, maka bisa dipidanakan.

Penegasan ini disampaikan Pengamat Hukum, Mangara Tua Tampubolon, SH, kepada wartawan, Kamis (30/11/16). "Sudah jelas sesuai putusan PN dan inkrah serta berkekuatan hukum itu harus dilaksanakan," jelasnya.

Jika Pemko Dumai tidak juga melaksanakan kewajibannya sebagaimana diputuskan PN, kata dia, maka Pengadilan Negeri Dumai harus melaksanakan tugasnya untuk melakukan eksekusi.

"Pengadilan harus segera melakukan eksekusi dalam permasalahan ini. Apalagi anggaran untuk pelunasan pembayaran proyek drainase sudah masuk di APBD-Perubahan 2016," kata Tampubolon.

Menurutnya, sekalipu Pemerintah Kota Dumai mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tidak bisa menunda eksekusi. Tapi eksekusi juga tidak harus dilaksanakan, semua itu tergantung Pengadilan.

"Apakah Pengadilan nunggu PK dulu atau tidak untuk eksekusi. Inkrah itu sudah sampai di Makamah Agung. Yang jelasnya harus dilaksanakan eksekusi dalam masalah ini," tegas Pengamat Hukum ini.

Jika pemerintah tidak melaksanakan putusan majelis hakim PN Dumai dan anggaran sudah dimasukkan di APBD-P 2016, kata dia, Pemko Dumai sudah melakukan penipuan dan penggelapan dapat dipidanakan.

"Anggaran sudah ada dan tidak dibayarkan, maka Pemda sudah melakukan penggelapan dan penipuan. Karena tidak melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai," jelasnya.

Sebelum menyudahi, Tampubolon mengharapkan kepada Pemerintah Kota Dumai harus menjadi contoh kepada masyarakat dan menjadi lembaga pemerintah yang taat hukum.

"Saya minta Pemko Dumai menunjukkan contoh yang baik dan taat hukum di mata masyarakat. Jangan sampai kejadian ini membuat image buruk Pemko Dumai di mata masyarakatnya yang tak taat hukum," pungkasnya.

Pemko Dumai Ciptakan Konflik

Sebagai data tambahan, Pemerintah Kota Dumai diduga menciptakan iklim konflik di tengah-tengah masyarakat perihal tidak mau membayar pelunasan pembayaran proyek drainase yang sudah masuk di APBD-P 2016.

Padahal di sisi lain sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, No.37/PDT/2014/PN.DUM, tanggal 13 Maret 2015, sudah inkrah atau berkekuatan hukum serta mewajibkan Pemko Dumai membayarkan Rp18 Miliar.

Indikasi iklim konflik yang dilakukan Pemko Dumai, terkuak dari belum diurusnya proses pencairan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai ke Bagian Keuangan Pemerintah Kota Dumai.

Sedangkan Walikota Dumai, Zulkifli AS ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat perihal masalah ini tidak memberikan jawaban kepada media ini, guna meluruskan perkembangan informasi yang berkembang.

Sedangkan Kabag Keuangan Pemko Dumai, Harman ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa sejauh ini belum ada berkas yang masuk dari Dinas PU Dumai, untuk masalah pembayaran proyek drainase yang masuk di APBD-P 2016.

"Sampai saat ini belum ada Dinas PU mengajukan berkas pencairan untuk proyek drainase itu. Saya sudah mengetahui kalau putusan Pengadilan Negeri Dumai mewajibkan Pemko Dumai membayar," kata Harman.

Disinggung mengenai masalah alat berat sudah stanby untuk membongkar proyek drainase, Harman mengaku malah baru tahu dari media ini. "Saya baru tahu dari kamu soal alat berat mau membongkar proyek itu," katanya.

Harman juga kurang tahu persis kenapa tidak dilakukan pembayaran kepada rekanan. Tapi dia juga memungkinkan kalau saat ini sedang perlengkapan berkas untuk proses pencairan proyek drainase tersebut.

"Mungkin tidak sekarang dibayarkan, atau masih dalam proses pemberkasan. Intinya sampai saat ini belum ada berkas masuk dari Dinas PU untuk pembayaran proyek drainase tersebut," kata Harman menyudahi. (Riauterkini)

Halaman :

Berita Lainnya

Index