Ada 20 Korporasi yang Menikmati Hasil Dari Perusakan Alam

Ada 20 Korporasi yang Menikmati Hasil Dari Perusakan Alam

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Jikalahari mendesak KPK untuk menetapkan 20 korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagai tersangka korupsi yang telah merugikan negara sejak tahun 2002-2006 lalu.

"Ini untuk keadilan bagi enam terpidana yang menyetujui Izin Usaha Pemanfaat Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) di atas hutan alam untuk HTI," ujar Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah saat Demo Hari Anti Korupsi Internasional di Tugu Zapin Pekanbaru, Kamis.
 
Pihak Jikalahari menuding bahwa hingga saat ini terdapat 20 korporasi yang masih menikmati hasil dari perusakan alam tersebut, sedangkan enam orang yang menyetujui dan menerbitkan IUPHHK telah menjalani proses hukum. 
 
Aksi demo tersebut digelar dengan membentang spanduk sepanjang 60 meter dan orasi yang menyuarakan keinginan mereka.
 
"Kami sudah melaporkan 20 nama korporasi tersebut ke KPK," Ungkap Woro
 
Dari 20 korporasi tersebut, 15 diantaranya berada di Kabupaten Pelalawan. Mereka adalah: PT Selaras Abadi Utama, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, PT Triomas FDI, PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Tuah Negeri, CV lindung Bulan, CV Harapan Jaya, CV Bhakti Praja Mulia, dan CV Mutiara Lestari.
 
Ia menambahkan untuk lima korporasi lainnya berada di Kabupaten Siak, yaitu PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, dan PT National Timber and Forest Product.
 
Ditemui ditempat yang sama, Koordinator Aksi Jikalahari, Muhammat Ali menyebutkan bahwa acara ini bertujuan untuk memperingati Hari Anti Korupsi Internasional sekaligus memberitahu masyarakat bahwa masih ada perusahaan penyuap yang bebas berkeliaran. 
 
"Perusahaan tersebut bisa melenggang dengan bebas, selain itu masih banyak Oknum pemerintah ayng bisa disuap mereka (pihak koporasi)," ujarnya.
 
Dalam kesempatan tersebut, Jikalahari juga menyuarakan tentang penegakan SP3 yang dinilai masih harus direalisasikan.
 
Peserta aksi demo ini berasal dari Jikalahari dan juga anggota MAPALA Universitas Riau dan Universitas Islam Riau.
 
"Tidak menutup kemungkinan juga untuk kalangan masyarakat lain untuk ikut andil dan berpartisipasi," Ujar Muhammat Ali. (Antarariau)

Halaman :

Berita Lainnya

Index