Jual Anak Kandung, Pria Ini Dituntut 12 Tahun Penjara

Jual Anak Kandung, Pria Ini Dituntut 12 Tahun Penjara
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO PALEMBANG - Menjual anak kandung, Feri Setiawan (22) akhirnya dituntut hukuman penjara 12 tahun.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (27/1).

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah melanggar Unang-Undang perlindungan anak. Berdasarkaan fakta persidangan, meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman pidana sesuai tuntutan," kata Jaksa Desi Arsean di hadapan Ketua Sugeng Hiyaanto, seperti dilansir Antara.

Menurut JPU, terdakwa Feri secara sah dan terbukti melanggar tindak pidana sesuai pasal 83 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas tuntutan JPU, terdakwa Feri mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Hj Harma Ellen mengatakan, tuntutan yang diajukan jaksa sangat tinggi karena tidak mempertimbangkan alasan terdakwa menjual anaknya.

"Penasihat hukum akan mengajukan pembelaan. Tuntutan 12 tahun penjara itu sangat tinggi karena terdakwa bukan sindikat atau jaringan penjualan anak," kata Ellen.

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi, terungkap dalam persidangan bahwa Feri yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya tamatan SMP, menjual anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun enam bulan kepada seseorang, pada 25 Agustus 2015.

Ketika itu Feri mengakui, anaknya dijual kepada seseorang karena dirinya merasa tidak sanggup mengasuh dan menafkahi.

Feri menjual anaknya tanpa sepengetahuan istrinya dengan menerima uang sebesar Rp 8,5 juta dari seseorang yang akan mengasuh anaknya.

Namun istrinya tidak merima tindakkan tersebut, dan akhirnya melaporkannya ke polisi.

Halaman :

Berita Lainnya

Index