KPK juga Lelang Batik Riau

KPK juga Lelang Batik Riau

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Hebohnya lelang eks barang gratifikasi yang dilakukan di ruang serindit Gedung Daerah. Mulai dari berlian bernilai miliaran, kemudian ball poin seharga Rp2 juta hingga kain batik Riau yang dilelang yang terjual Rp210 ribu.

Saat lelang dilakukan, tidak jarang para peserta yang sebelumnya telah mengisi registrasi dan memberikan uang jaminan terlibat 'perang' harga. Misalnya, jaket kulit yang awalnya dibuka dengan harga Rp754 ribu, perlahan tapi pasti angka penawaran meningkat hingga tertahan diangka Rp1,8 juta.

Kemudian ada juga tas merek webe yang dibuka dengan harga Rp208 ribu. Harga penawaran awalnya sempat tertahan di angka Rp500 ribu. Tetapi menejelang penutupan harga, ternyata masih ada penawaran baru hingga menyentuh Rp600 ribu.

Begitu juga dengan jam tangan merk tissot yang awalnya dibuka diangka Rp2,1 juta laku dilelang dengan harga Rp2,2 juta. Begitu juga parfum bvlgari man yang dibuka dengan harga Rp306 ribu terjual dengan harga Rp390 ribu.

"Ayo masih ada, kita cukupkan sampai disini atau masih terus," kata Iwan Setiawan yang memandu acara lelang, Jumat (9/12/16).

Sayangnya 'perang harga' dari peserta lelang ini tidak terjadi ketika cincin berlian senilai Rp2,2 miliar ditawarkan. Saat harga dibuka, peserta tampak tak bereaksi. Hingga akhirnya penawaran barang mahal ini pun ditutup.

Begitu juga dengan saat lelang jenis anting bertahta berlian sesuai Rp532 juta juga tak ada peminat. Sementara harga terendah nilai penawaran adalah kain batik Riau yang dibuka Rp132 ribu terjual seharga Rp210.Ketika kain batik eks gratifikasi ini ditawarkan ke peserta lelang, sempat membuat peserta saling bertanya, apakah barang hasil gratifikasi tersebut berasal dari pejabat Riau.

Sebagai informasi, masing-masing peserta sebelum mengikuti proses lelang terlebih dahulu diwajibkan menyetor uang jaminan yang disetorkan melalui rekening bendahara penerimaan KPKNL Pekanbaru, paling lambat satu hari kerja sebelum dimulai yang dilaksankaan hari ini.

Kemudian masing-masing peserta diwajibkan menitipkan uang jaminan kepada panitia lelang. Uang jaminan disetorkan tunai kepada bendahara penerimaan pejabat lelang KPKNL.Lelang dilakukan secara transaparan dan bebas praktek KKN.

Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang dalam waktu 5 hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan yang disetorkan ke kas negara. Sementara pemenang yang dianggap wanprestasi tersebut akan dimasukan daftar hitam lelang. (Faktariau)

Halaman :

Berita Lainnya

Index