WALHI Sebut Izin PT SAL Belum “Clear”

WALHI Sebut Izin PT SAL Belum “Clear”

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Deputi Walhi Prov Riau Boy Evan Sembiring meyakini izin yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan perkebunan  yang beroperasional di Kabupaten Indragiri Hilir khususnya PT SAL belum seluruhnya “clear”. Bahkan keyakinan itu menurutnya sangat bisa untuk dibuktikan.

Diterangkannya, jika dibaca dari izin lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan disebutkan bahwa lahan merupakan tanah Alluvial (tanah endapan yang mengandung pasir. red). Ini bisa dikatakan pemalsuan walaupun secara hukum hal ini bisa dialihkan ke delik lain.

“Tetapi yang jelas itu bermasalah karena yang disebutkan tanah alluvial bukan tanah gambut,” sampaikan Boy

kemudian kata Boy lagi, jika di overlay (prosedur dalam analisis Sistim Informasi Grafis. red) dengan peta Badan Restorasi Gambut (BRG) akan didapatkan bahwa kedalaman gambut hingga tiga meter.

Hal lainnya, kalau disebut perusahaan beraktifitas dengan cara normal, itu juga menurutnya tidak benar.

Saat ini sudah ada surat edaran dari pemerintah pusat termasuk keputusan ketua badan restorasi gambut yang menyatakan bahwa lahan gambut baru, tidak lagi boleh dibuka. Tetapi di Desa pungkat PT SAL justru menggali kanal-kanal baru.

Termasuk larangan bahwa  lahan-lahan yang sudah  terbakar tidak boleh ditanami kembali tapi itu juga dilakukan.

“Inikan  tidak benar jika bicara dari persoalan pendekatan regulasi,” Tegasnya

Terkait adanya persoalan jual beli tanah, Kata Boy itu bisa saja ada benarnya.Tapi ia memastikan hal itu tidak ada di Desa Pungkat.

“Tetapi hal yang paling terpenting adalah memastikan apakah izin-izin yang dimiliki PT SAL itu clear atau tidak.”Pungkas Boy Evan Sembiring yang mengaku tergabung sebagai anggota deputi 2 tim kementrian lingkungan hidup pada Badan Restorasi Gambut di kantor staf presiden RI ini. (Detikriau)

Halaman :

Berita Lainnya

Index