Baru Dilantik, Kades di Inhil Sudah Mau Pecat RT dan RW

Baru Dilantik, Kades di Inhil Sudah Mau Pecat RT dan RW
Para RT dan RW saat datangi BPMPD Inhil

HARIANRIAU.CO INHIL - Ada-ada saja yang dilakukan Kepala Desa (Kades) di Desa Pengalihan, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil. Baru saja dilantik oleh Bupati Kelapa, HM Wardan sudah mulai bertingkah dan ingin memberhentikan Ketua RT dan RW.

Hal tersebut membuat para RT dan RW desa tersebut mendatangi Kantor BPMPD Inhil. Jumat (29/1). Kedatangan para RT dan RW ini langsung disambut Kabid KPPM, Fahmi

Dalam surat yang mereka layangkan, disampaikan para RT dan RW pada tanggal 20 Januari 2016 para RT dan RW mengikuti rapat yang diadakan oleh pemerintah desa Pengalehan.

Dalam rapat tersebut Kades dan Sekretaris Desa menyampaikan secara lisan bahwa RT dan RW yang ada di desa Pengalehan akan diberhetikan.

"Bahwa apa yang dilakukan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Pengalehan kami anggap bertentangan dan tidak memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No 17 Tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan," Tulis para RT dan RW dalam surat bernomor istimewa yang ditanda tangani oleh 20 Ketua RT dan 5 Ketua RW di desa Pengalehan tersebut.

Para RT dan RW ini berharap kebijaksanaan BPMPD Inhil untuk memberikan solusi atas persolaan yang mereka hadapi.

Menyikapi hal tersebut, Kabid KPPM BPMPD Inhil, Fami mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan para RT dan RW dan secepatnya akan melakukan koordinasikan dengan semua pihak yang terkait.

Fahmi memaparkan, pengangkatan lembaga masyarakat desa seperti RT dan RW harus berpedoman kepada Perda Kabupaten Inhil No 17 Tahub 2008. Kepala Desa tidak berhak memberhentikan RT dan RW secara sepihak.

"Mari sama-sama kita tegakan peraturan, tidak boleh semena-mena, pengangkatan RT harus melalui musyawarah," Tukasnya.

 

Halaman :

Berita Lainnya

Index