Gempur Minta Operasional Pekanbaru Park Diberhentikan

Gempur Minta Operasional Pekanbaru Park Diberhentikan

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Puluhan massa dari Gerakan pemuda Riau (Gempur) melakukan aksi demo ke Kondotel Pekanbaru Park Jalan Jenderal Sudirman tepatnya dibelakang Konsulat Malaysia, Jumat (16/12/2016) pagi.

Dalam orasinya, massa mendesak operasional Kondotel Pekanbaru Park untuk diberhentikan sementara waktu, karena aset properti tersebut masih bermasalah dan belum menemukan kepastian hukum.

Dimana hingga saat ini, Tomi Karya dan H. Oji yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan Aset/saham PT.Mitra Nusa Graha belum juga dilakukan penahanan.

"Kami menuntut kepada pihak Condotel agar segera memberhentikan segala aktivitas karena masih ada permasalahan aset dari masyarakat yang digelapkan oleh Tomi Kayra oleh karena itu, sebelum ada kepastian hukum yang tetap dan bersifat ingrah segala aktivitas Condotel dihentikan," ungkap Supriadi Bone SH, C.L.A pihak Massa Gempur kepada awak media Jumat (16/12/2016).

Lanjut Supriadi Bone lagi, kalau Berdasarkan Gelar Perkara di Polda Riau pada tanggal 30 Sepetember 2013 dengan Laporan Polisi No LP/271/IX/SPKT/Riau, Tomy Karya sudah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga saat ini kita heran belum juga dilakukan penahanan.

"Hari ini kita juga ke Polda Riau untuk meminta untuk menjunjung tinggi azas Profesionalitas dalam penegakan hukum terhadap laporan dugaan penggelapan Aset/ Saham PT Mitra Nusa Graha," tegasnya.

Sementara itu, Bery Tinanto, S.sos selaku Korlap aski juga menyampai beberapa tuntutan lainnya diantaranya yaitu, meminta kepada Polda Riau untuk melaksanakan dan menindak lanjuti penetapan pengadilan Negeri Pekanbaru, sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam putusan Gugatan Prapradilan SP3 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kami juga mendesak Polda Riau untuk menetapkan Status Quo atau melakukan penyegelan terhadap pembangunan Kondotel Pekanbaru Park yang berada di Jalan Jenderal Sudirman serta menghentikan segala aktivitas diatas lahan tersebut, sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum," ungkapnya. 

Selain kepada Polda Riau, massa juga mendesak Kejaksaan tinggi Riau untuk melakukan proses penegakan hukum secara profesional dan segera menindak lanjuti berkas perkara yang sudah dilimpahkan oleh penyidik  Kepolisian Daerah Riau, agar segera disidang.

"Selain itu, kami meminta pengawasan secara langsung dari Kapolri dan Kejaksaan Agung Indonesia agar melakukan pengawasan dan memberikan jaminan keberlangsungan pelayanan hukum dan pengayoman dari Aparatur penegak hukum kepada masyarakat secara luas," jelasnya.

Pantauan di lapangan, aksi puluhan massa Gempur ini mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian dan Security pihak Kondotel Pekanbaru Park, sebelum membuabarkan diri dan menuju aksi selanjutnya ke Polda Riau dan Kejati Riau.

Dalam orasinya massa juga sempat menyampaikan, apabila berbagai tuntutan tidak segera ditanggapi oleh pihak-Pihak terkait, massa mengancam akan melakukan aksi serupa dan jumlah yang lebih besar.

"Kami minta aspirasi atau pernyataan sikap yang sudah kami sampaikan ini segera ditanggapi, jika tidak kami akan melakukan aksi serupa dengan jumlah yang lebih besar," ancamnya. (Halloriau)

Halaman :

Berita Lainnya

Index