Investor Diminta Pekerjakan Tenaga Kerja Lokal

Investor Diminta Pekerjakan Tenaga Kerja Lokal

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pekanbaru mengimbau agar para investor luar Pekanbaru yang menanamkan modal di Kota Pekanbaru wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal. 

Sesuai Peraturan Daerah (Perda), perusahaan wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal sebesar 50 persen.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen. Menurutnya, sepanjang calon tenaga kerja (Naket) memiliki KTP Pekanbaru, perusahaan wajib mengutamakan.

"Tapi kalau tak dapat juga, rekrutlah naker yang lain. Karena kita tak bisa menahan sampai dapat naker tempatan," kata Johnny di Pekanbaru, Jumat (16/12/2016).

Ia juga mengingatkan, seharusnya perusahaan juga harus melaporkan jumlah kebutuhan naker dan jabatan, kepada Disnaker Pekanbaru sebelum merekrut Naker. Di situlah pengawalan dilakukan oleh Disnaker terhadap perusahaan.

"Makanya jumlah lowongan pekerjaan dilaporkan ke Disnaker terlebih dahulu agar dikawal dengan Perda yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Tapi, diakuinya, ada kasus Naker lokal atau tempatan yang tidak siap jika ada perusahaan yang hendak merekrut tenaga Naker baru. "Persoalan di lapangan tidak semudah itu, kadang-kadang ada lowongan, naker lokal yang tidak siap," tutupnya. (Riausky)

Halaman :

Berita Lainnya

Index