Terdakwa Penculikan Anak di Inhu Divonis Hakim 10 Tahun Penjara

Terdakwa Penculikan Anak di Inhu Divonis Hakim 10 Tahun Penjara
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HULU - Setelah dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan negeri Indragiri Hulu, akhirnya terdakwa kasus penculikan anak dibawah umur dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN (Pengadilan negeri) Rengat, Senin (19/12/2016).

Dalam sidang yang dipimpin langsung Agus Ahkyudi SH selaku Hakim Ketua, Imanuel Sirait SH dan Omori Sitorus SH selaku hakim anggota, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Mareti Laoli (23).

Vonis tersebut menguatkan tuntutan JPU yang juga menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara. "Vonis tersebut menguatkan tuntutan kita sebagai JPU yang juga menghukum terdakwa 10 tahun penjara," ungkap Kasi Pidum Kejari Inhu Nur Winardi SH melalui Yoyok Satrio selaku jaksa penuntut menjawab GoRiau.com, Senin (19/12/2016).

Disebutkan Yoyok, atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 83 UU RI No 35 2014 tentang penculikan anak atas nama Yerlina Harepa alias Dedek (11) warga Kecamatan LBJ (Lubuk Batu Jaya) Inhu.

"Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu teman wanitanya Sm (16) yang juga warga LBJ, tepatnya pada, Minggu (19/6/2016). Setelah satu bulan pelarian, akhirnya terdakwa di tangkap polisi di Lipat Kain kabupaten Kampar," tutur Yoyok menjelaskan.

Selama dalam pelariannya sambung Yoyok, terdakwa juga dibantu rekannya Agus Bule yang merupakan warga Jambi.

"Hingga saat ini, Agus Bule masih belum tertangkap dan sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Polres Inhu," pungkasnya. (Goriau)

 

Halaman :

Berita Lainnya

Index