HARIANRIAU.CO INHIL - Mungkin selama ini masih banyak yang bingung bagaimana mendirikan koperasi.
Dilansir dari detikriau.org, ada sebanyak 18 persyarakatan yang harus dilengkapi agar koperasi berdiri dengan legal.
“Ada 18 persyaratan pengesahan akta pendirian koperasi yang harus dipenuni terlebih dahulu,” Kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Dianto Mampanini melalui Kabid Koperasi, Masril. Senin (1/2).
Adapun 18 persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi.
2. Dua rangkap akta pendirian koperasi 1 diantaranya bermaterai cukup
3. Notulen rapat pembentukan koperasi
4. Surat kuasa sebagai pendiri koperasi kepada pengurus
5. Berita acara rapat pembentukan koperasi
6. Daftar hadir rapat pembentukan koperasi
7. Daftar simpanan anggota koperasi
8. Surat pernyataan tidak ada hibungan atau semenda antara pengawas dan pengurus
9. Foto copy KTP pendiri koperasi
10. Foto copy KTP pengurus dan pengawas
11. Daftar nama pengawas dan pengurus
12. Surat bukti tersedianya modal
13. Rencana kegiatan usaha koperasi 3 tahun
14. Neraca awal koperasi
15. Daftar peralatan kerja koperasi
16. Surat pernyataan dari pengurus
17. Surat keterangan domisili kantor koperasi oleh aparat pemerintah setempat
18. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian bagi pengurus.