HAMIL DELAPAN BULAN

PARAH... Gadis Ini Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah dan Abang Kandung

PARAH... Gadis Ini Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah dan Abang Kandung
Pelaku saat diamankan

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Sungguh malang nasib SA (16) seorang gadis Seberang Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir harus menanggung malu akibat ulah kedua pria yang seharusnya menjaganya.

SA menjadi korban kebiadapan RA (50) ayah kandung dan Ar (18) abang kandugnya sendiri. Akibat perbuatan pria tersebut, SA kini tengah hamil delapan bulan.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, Kamis, 29 Desember 2016 kepada awak media bahwa pristiwa memalukan itu terbongkar setelah Abang Angkat Korban yang bernama Ba (32) warga Parit 10 Kecamatan Tembilahan Hulu, Rabu, 14 Desember 2016 mendapat informasi bahwa SA saat ini dalam keadaan hamil.

Mendengar berota tersebut, keeaokan harinya BA mendatangi SA dan menanyakan kebenaran informasi tersebut.

Saat itu, SA mengakui bahwa dia memang hamil dan mengatakan bahwa penyebab kehamilannya adalah ayah kandung dan abang kandungnya sendiri.

Mendapat pengakuan tersebut, Ba kemudian melaporkan permasalahan tersebut kepada paman korban yang bernama An dan kemudian mereka sepakat melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Indragiri Hilir.

"Pada Rabu, 28 Desember 2016 keduanya melaporkan kejadian tersebut," paparnya.

Mendapatkan informasi dari keluarga korban, Kasat Reskrim Polres AKP Arry Prasetyo memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku saat mereka berada dirumahnya.

"Dari interogasi kepada kedua pelaku, Ra mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali yang dilakukan pelaku Juni 2016, sedangkan Ar mengakui telah menggarap korban sebanyak 10 kali yang terjadi pada Mei 2016, dan akibat kebiadaban kedua lelaki yang seharusnya melindunginya, korban saat ini hamil 8 bulan," ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap mereka diancam dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, peralihan dari UU No. 23 Tahun 2002 dengan hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.




Ragil Hadiwibowo Asrul

Halaman :

Berita Lainnya

Index