SK Ditandatangani, UMK Dumai Rp 2.453.000

SK Ditandatangani, UMK Dumai Rp 2.453.000
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO DUMAI - Setalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditandatangani, UMK Dumai pada 2016 ini sebesar Rp2.453.000 dan itu berlaku mulai 1 Januari 2016 lalu. 

Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai, Muhammad Fadly di ruang kerjanya, Selasa (2/2/2016). 

"Keputusan Gubernur Riau tentang UMK Tahun 2016 sudah ditandatangani dan sudah turun ke Dumai. UMK Dumai 2016 Rp 2.453.000 berlaku terhitung mulai 1 Januari 2016," katanya seperti dilansir halloriau.com 

Dijelaskannya, berdasarkan keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.15/I/2016 tanggal 7 Januari 2016 telah ditetapkan UMK Dumai 2016 Rp 2.453.000. UMK Dumai 2016 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan pasal 14 ayat 2 perusahaan wajib menyusun, memberikan upah pekerja sesuai dengan struktur skala upah dengan memperhatikan, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. 

Setelah menerima SK Gubernur Riau tentang UMK Dumai 2016, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai langsung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 568/SK-HI/DTK-TRANS/41 Tanggal 14 Januari 2016. Surat Edaran ditujukan kepada seluruh pimpinan Perusahaan yang ada di Kota Dumai baik perusahaan BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta di Kota Dumai. 

"Dalam Surat Edaran ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh pihak perusahaan, salah satunya perusahaan wajib memberikan upah sesuai dengan UMK Dumai 2016 sesuai dengan SK Gubernur Riau. Dan memberikan upah pekerja sesuai dengan struktur skala upah dengan memperhatikan, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi," harapnya. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index