RSUD PH Sebut Sesuai Perda

Ombudsman : Kita Tidak Tahu Perda yang Mana

Ombudsman : Kita Tidak Tahu Perda yang Mana

HARIANRIAU.CO INHIL - Ombudsman RI perwakilan Provinsi Riau akan melakukan klarifikasi terkait adanya mahasiswa Universitas Islam Indragiri (Unisi) yang dipinta mambayar Rp 2 Juta untuk mendapatkan data guna penelitian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan.

"Kita (Ombudsman) lembaga negara yang melakulan pengawasan pelayanan publik terhadap seluruh SKPD dan BUMN yang menggunakan dana APBD amupun APBN.

Kita membaca di media, minta data buat skiripsi di RS Puri Hudsda mahasiswa diminta uang dua juta," Ungkap Asisten Ombudsman Riau, Zsa Zsa Bangun Pratama SH. Rabu (03/02).

Ditambahkan Zsa Zsa pihaknya segera akan bertandang ke Inhil untuk mengecek lagsung ke lapangan dan mempertanyakan Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksud oleh Direktur RS Puri Hudada Tembilahan, dr Irianto.

"Kita tidak tahu Perda yang mana ya. Kita akan berkunjung ke rumah sakit Puri Husada untuk mempertanyakan hal ini," Ujar Zsa Zsa. 

Jika terbukti benar adanya pungutan liar (Pungli) di RSUD PH Tembilahan, maka akan di lakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jika benar, kita minta rumah sakit Puri Husada memperbaikinya," Tukasnya. (Ragil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index