Menolak Pindah ke Batam Jadi Motif Utama KDRT di Inhil

Menolak Pindah ke Batam Jadi Motif Utama KDRT di Inhil
Pelaku dan korban

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Menolak pindah ke Batam, itulah awal mula pertikaian YD dan SW sepasang suami istri yang berada di Jalan Inpres Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu.

"Pelaku mau ajak istrinya (SW, red) pindah ke Batam. Tapi istrinya tidak mau. Jadi pelaku marah dan kesal terhadap istrinya," sebut Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP A Raymond Tarigan, Jumat, 6 Januari 2017.

Kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi pada Kamis, 6 Januari 2017 sekira pukul 12.30 WIB.

"Saat itu saksi NL (20) sedang berada di dalam kamar. Tiba-tiba sakai mendengar suara teriakan dari kamar korban," sebut Putra. Jumat, 6 Januari 2017.

Mendengar teriakan SW, kemudian NL keluar kamar dan menuju ke kamar SW dan melihat SW bersama dengan YD berada di kamar.

"Pada saat itu saksi melihat rambut korban ditarik oleh tersangka, kepala korban di injak dan bibir korban di pukul oleh tersangka," katanya.

Tidak hanya sampai diaitu saja, lanjut putra, kemudian tersangka menarik lagi rambut korban sehingga korban terseret kearah dapur rumah dan saksi mengikuti korban dan tersangka ke dapur.

"Setelah berada di dapur saksi melihat korban terbaring dan berlumuran darah dan tersangka melarikan diri dari arah pintu dapur," ungkapnya.

Melihat hal tersebut, kemudian saksi bersama dengan orang tua korban berinisial KS (58) dan masyarakat membawa korban ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk di berikan pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

"Akibat pristiwa tersebut, korban mengalami luka sobek pada bagian bibir bawah akibat pukulan, luja sobek pada bagian tengah perut sepa jang kurang lebih 5 cm akibat benda tajam," pungkasnya.

Pelaku Dibekuk Usai Keluar Masjid

Jajaran Polres Indragiri Hilir berhasil meringkus pelaku KDRT berinisial YD (28) warga Jalan Inpres Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu.

YD diamankan di jalan Lintas Enok, Desa Sungai Lokan, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Jumat, 6 Januari 2016 sekira pukul 13.20 WIB.

Pria ini diamankan karena telah melakukan KDRT denga menganiaya Istrinya berinisial SW (23), Kamis, 5 Januari 2017 sekira pukul 12.30 WIB di rumah orang tua korban Jalan Inpres Parit 8 Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A Raymond Tarigan mengatakan pada Jumat, 6 Januari 2017 sekira pukul 10.00 WIB didapat informasi bahwa tersangka pelaku KDRT atas istrinya sendiri sedang berada di Jalan Lintas Enok.

Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Aceh, beserta 3 orang Anggota Polsek Tembilahan Hulu, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

"Setelah sampai di Desa Sungai Lokan sesuai dengan informasi dimaksud, Tim melihat tersangka pelaku baru keluar dari Masjid," tuturnya.

Kemudian, pelaku langsung diamankan dan dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui perbuatanya telah memukul wajah korban dan telah menikam korban dengan mengunakan pisau jenis sangkur sebanyak satu kali pada bagian perut

"Pelaku setelah itu membuang pisau di belakang rumah orang tua korban dan melarikan diri ke Desa Sungai Lokan tempat dimana pelaku dapat diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu," lanjutnya.

Saat ini, lanjutnya, pelaku dan barang bukti telan diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan pelaku tersebut, katanya, korban mengalami luka tusuk dibagian perut serta luka pada bagian wajah dan telah dilakukan tindakan medis berupa operasi terhadap korban. Saat ini korban masih dalam perawatan di Rumah sakit Puri Husada Tembilahan.

"Terhadap pelaku akan disangkakan pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun dan denda maksimal Rp. 30.000.000," tukasnya.



Ragil Hadiwibowo Asrul

Halaman :

Berita Lainnya

Index