Ini Enam Syarat untuk Perpanjangan Waktu Pekerjaan Paket 'Jumbo'

Ini Enam Syarat untuk Perpanjangan Waktu Pekerjaan Paket 'Jumbo'
Kondisi jalan rusak berat mengakibatkan kendaraan roda dua tersebut terbalik | Ist

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Disamping pertimbangan teknis dan permintaan masyarakat, Dinas BMSDA Inhil juga memberikan keharusan bagi rekanan pelaksana 7 paket pekerjaan peningkatan badan jalan bersumber DAK APBN di Inhil yang belum terselesaikan dengan 6 point pernyataan kesanggupan sebagai pelengkap syarat untuk mendapatkan perpanjangan waktu pekerjaan.

Dijelaskan PPK kegiatan, Slamet Darsono, keenam point pernyataan itu adalah sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dalam tempo 50 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan per 24 Desember 2015.

Bersedia dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai kemampuan keuangan daerah atas pembayaran sisa pekerjaan

Tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya yang diakibatkan oleh keterlambatan penyelesaian revisi anggaran

Bersedia mengikuti kriteria/ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannnya, serta

Bersedia mengikuti ketentuan/peraturan lain yang terkait dengan pemberian kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan.

Sesuai aturan ditambahkan Slamet, pertimbangan pemberian perpanjangan waktu pekerjaan itu juga dikaitkan dengan Perpres tentang pengenaan denda keterlambatan maksimum 5 persen.

“Tahun 2016 dibayarakan sebesar progress yang ada. Sisanya dibuatkan kontrak yang namanya kontrak sisa yang akan dibayarkan di tahun anggaran berikutnya. Maksudnya bisa ditahun 2017, 2018 atau tahun anggaran selanjutnya. Tergantung kemampuan keuangan daerah.” sebutnya.

“Perpanjangan waktu pekerjaan permintaan mereka, kita juga memintakan persyaratan yang harus mereka penuhi,” tutupnya. (Detikriau)

Halaman :

Berita Lainnya

Index