Ini Kata Kadiskes Inhil Terkait Jamkesda

Ini Kata Kadiskes Inhil Terkait Jamkesda
Zainal Arifin

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Inhil Zainal Arifin membenarkan pelayanan Jamkesda sudah ditiadakan, alasannya pada tahun 2016 lalu semua peserta Jamkesda harus sudah terintegrasi ke dalam program Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran (BPJS-PBI).

Zainal menerangkan, langkah mengintegrasikan (menurutnya, bukan dihapus) mengacu kepada Surat Gubri tanggal 10 November 2014 bahwa peserta Jamkesda di Provinsi Riau harus terintegrasi seluruhnya pada tahun 2016 lalu. Hal ini juga mengacu aturan lain mengenai jaminan integrasi Jamkesda ke BPJS.

"Dari 145.000 kuota BPJS-PBI dari Pemerintah Provinsi buat Kabupaten Inhil, sampai akhir Desember tahun lalu hanya dapat diintegrasikan sebanyak 127.159 peserta saja. Angka ini tidak bisa ditambah lagi oleh Pemprov," terangnya.

Pihaknya tidak mau disalahkan karena tidak terpenuhi kuota penerima BPJS-PBI dari Pemprov Riau tersebut, karena pada 25 Februari 2015, kemudian disusul tanggal 27 April 2016 menyurati camat dan Kades/lurah se Inhil, agar mendata warga mereka yang berhak menerima BPJS-PBI.

"Karena sudah diintegrasikan dari Jamkesda ke BPJS, maka pada tahun 2017 ini, surat keterangan tidak mampu sudah dihapuskan atau tidak berlaku lagi.

Sedangkan Kepala BPJS Inhil Yessi Rahimi menyatakan, bagi mereka yang tidak tercover kedalam BPJS-PBI masih dapat diakomodir dalam kuota penerima BPJS-PBI, asal mengikuti prosedur yang berlaku.

"Karena akan dilakukan verifikasi dan validasi setiap bulan oleh Dinas Sosial dan disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk kemudian datanya diberikan kepada BPJS," jelasnya. (Riauterkini)

Halaman :

Berita Lainnya

Index