Legislator Sayangkan Pemkab Tak Pertimbangkan Dampak Penghapusan Jamkesda

Legislator Sayangkan Pemkab Tak Pertimbangkan Dampak Penghapusan Jamkesda
Adriyanto

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir belum ada solusi bagi fakir miskin yang tidak tercover dalam program BPJS-PBI, pasca dihapuskannya Jamkesda.

Ketua Komisi IV DPRD Inhil H Adriyanto menyampaikan, dalam pertemuan gabungan Komisi di DPRD Inhil dengan stakeholder terkait, kemarin. Memang Pemkab Inhil tidak bisa menyampaikan solusi atas fakir miskin yang tidak masuk dalam data penerima BPJS-PBI, sedangkan Jamkesda sudah dihapus.

"Mereka yang tidak tercover dalam BPJS-PBI tetap diarahkan membuat BPJS melalui Dinas Sosial, namun mereka tetap harus membayar preminya," jawabnya, Jumat, 6 Januari 2017.

Bagi pasien yang emergency tetap dapat langsung dibawa dan harus dilayani di RS, tetap diberikan tenggat 3x24 jam untuk mendaftar di BPJS.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyayangkan, Pemkab Inhil tidak memikirkan dampak penghapusan Jamkesda ini, apalagi masih ditemukannya banyak fakir miskin yang tidak terdata dan masuk dalam jaminan BPJS-PBI.

"Padahal, fakir miskin dipelihara oleh negara, termasuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari Pemerintah Daerah. Kalau macam gini, artinya fakir miskin di Inhil tidak boleh sakit, kalau sakit harus menanggung sendiri biaya pengobatan, padahal sebelumnya mereka ditanggung oleh Pemkab Inhil," kritiknya.

Diterangkan, padahal dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1944 jelas mengamanahkan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Dalam UU ini dinyatakan, Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial. (Riauterkini)

Halaman :

Berita Lainnya

Index