Hadi Wicaksono : Biaya Penerbitan SKCK Naik

Hadi Wicaksono : Biaya Penerbitan SKCK Naik

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HULU - Penyesuaian harga atau kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tampaknya tidak hanya terjadi pada tarif pengurusan STNK hingga BPKB.

Pengurusan biaya penerbitan surat keterangan catatan kepolisiaan atau dikenal SKCK juga ikut mengalami kenaikan 3 kali lipat diseluruh tanah air. Jika biasa pembuatan penertiban SKCK dipungut biaya Rp 10 ribu, saat sudah menjadi Rp 30 ribu.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBK) di Lingkungan Polri.

"Pengurusan SKCK, selama ini Rp 10 ribu kini naik menjadi Rp 30 ribu. Kenapa ini naik? Untuk melakukan reformasi pelayanan publik, intinya itu, "kata Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono, Selasa, 10 Januari 2017.

Dikatakan Hadi, PNBP dari penyesuaian tarif pengurusan SKCK, BPKB dan TNKB 85 persennya akan kembali disetor kepada penyetor yaitu Polri untuk digunakan melakukan reformasi pelayanan publik. (halloriau)

Halaman :

Berita Lainnya

Index