Dijanjikan Uang Rp10 Juta

Penembakan Jodi Setiawan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru

Penembakan Jodi Setiawan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Ada perkembangan menarik dari peristiwa penembakan dan juga pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu Jalan Hasanudin Pekanbaru.

Ada seeorang wanita beranak satu, berinisial Pt (27) yang ditetapkan Polresta Pekanbaru menjadi tersangka dalam kasus penembakan Jodi Setiawan alias Jod Oye (21) tersebut.

Menurut polisi, wanita ini mengaku jika Ia sempat dijanjikan uang oleh St. Lantas sepert pakah perannya dalam kasus ini?

"Pengakuannya, St sempat menjanjikan akan memberikan uang Rp10 juta setelah berhasil mengeksekusi korban," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Rabu (11/1/2017).

"Tapi, belum sempat uangnya diterima, St, Pt dan rekan-rekannya lebih dulu kita amankan saat berada di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar). Saat pengejaran, St mengalami kecelakaan, dan menderita cidera di kaki kirinya," sambung Bimo.

Kasat menambahkan, dalam kasus penembakan ini, sudah dua yag ditetapkan sebagai tersangka, St sebagai otak pelaku dan eksekutor, sedangkan Pt bertugas untuk memancing korban ke TKP.

"Karena, kalau tidak dengan bantuan Pt, korban tidak bersedia bertemu dengan St. Pt memancing korban untuk bertemu dan kemudian akhirnya dieksekusi oleh St. Korban meninggal dengan luka tembak di dada," bebernya.

"Awalnya, korban dipancing bertemu di jalan Labersa. St berencana menabrak korban dengan mobilnya Toyota Harier, sedangkan Pt menggunakan Rush hitam. Tapi, korban berhasil lolos," kata Bimo.

"Kemudian korban dipancing lagi bertemu di hotel Majestiq jalan Hangtuah. Karena situasi di sana (hotel Majestiq) ramai, eksekusi kembali gagal. Kemudian dialihkan ke jalan Hasanudin (TKP)," sambungnya.

Kasat melanjutkan, saat ke jalan Hasanudin, St dan Pt menggunakan mobil Rush yang dipinjam Pt dari temannya di wilayah Rimbo Panjang, Kampar. "Dan akhirnya, korban eksekusi di jalan Hasanudin dengan luka tembak di dada," terangnya.

Masih kata Kasat, mobil Rush hitam yang digunakan saat eksekusi korban, berhasil diamankan dari tangan pemiliknya Dk di wilayah Rimbo Panjang, Kampar, untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Saat ini, kita masih akan melakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap beberapa orang rekan St lainnya yang diduga juga ikut terlibat. Tidak menutup kemungkinan, masih ada tersangka lainnya," ucapnya.

Untuk proses hukum, Pt dijerat pasal yang sama dengan St, yaitu pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati. (Riausky)

Halaman :

Berita Lainnya

Index