Yesi: Keharusan Pengintegrasian Jamkesda ke BPJS Kesehatan adalah Amanat UU

Yesi: Keharusan Pengintegrasian Jamkesda ke BPJS Kesehatan adalah Amanat UU
Yesi Rahimi

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Keharusan pengintegrasikan kepersertaan Jamkesda ke BPJS Kesehatan adalah merupakan amanat Undang-Undang.

Dalam aturan UU No 23 Tahun 2014 pada pasal 67 membunyikan bahwa Kepala Daerah harus mengikuti program stategis Nasional yang salah satunya dalah pemberian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

Bagi kepala Daerah yang tidak mematuhi, ada yang sanksi yang diancamkan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala kantor cabang BPJS Kesehatan Yesi Rahimi dihadapan massa demontransi penolakan integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan dihalaman gedung kantor Bupati Inhil, Rabu (11/1/2017)

Disamping itu menurut Yesi, kebijakan Pemkab Inhil termasuk pemerintah daerah lainnya di Provinsi Riau untuk segera mengintegrasikan kepersertaan Jamkesda ke BPJS Kesehatan bukan berarti Pemerintah tidak perduli dengan masyarakatnya.

Tetapi justru karena “care” kepada masyarakatnya, kebijakan pengintegrasian itu dilakukan.

“Selama ini akses kesehatan bagi masyarakat pengguna Jamkesda hanya dilayani pada pusat pelayanan kesehatan di daerah. Tetapi dengan diintegrasikan ke BPJS Kesehatan, masyarakat secara otomatis akan berhak mendapatkan pelayanan hingga ke pusat. Cukup hanya dengan memegang kartu JKN KIS. Ini kan artinya pemerintah justru “care” dengan masyarakatnya. Bukan sebaliknya,” tegaskan Yesi

Dipertegas, Sekda Inhil H Said Syarifudin juga memebenarkan bahwa pengintgrasian kepesertaan Jamkesda ke BPJS disamping kepatuhan kepada amanat UU juga disebabkan kepedulian pemerintah kepada masyarakatnya.

Dengan diintegrasikan ke BPJS Kesehatan masyarakat akan mendapatkan pelayanan kesehatan bukan hanya di Inhil tetapi kemana-pun ia menghendaki asal masih difasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Diceritakan Sekda, kemaren ia sempat mendapatkan laporan dari direktur RSUD Raja Musa di Guntung bahwa pengguna BPJS Kesehatan di Kecamatan Kateman itu  banyak yang berobat ke batam karena menurut Direktur RSUD-nya fasilitas kesehatan di rumah sakit yang dipimpinnya masih sangat minim.

“Bukan hanya masyarakat Kecamatan Kateman, peserta BPJS Kesehatan di Kecamatan Pulau Burung juga banyak yang berobat ke Batam Provinsi Kepri. Itu dibolehkan. Memang mereka masuk jatah kita tetapi mereka merasa fasilitas ksehatan di Batam lebih bagus, ya mereka berobat kesana. Boleh,” kata Sekda. (detikriau)

Halaman :

Berita Lainnya

Index