Larikan dan Cabuli Adik Ipar, Pria ini Digelandang Polisi

Larikan dan Cabuli Adik Ipar, Pria ini Digelandang Polisi

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Pelaku inisial FG (25) warga SP 1 Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, ditangkap tim buser Polsek Tapung, yang tega mencabuli anak dibawah umur, Jumat, 13 Januari 2017.

Pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah Panam, Pekanbaru, tepatnya di kos-kosan. Korban YZ (14) yang tak lain merupakan adik iparnya sendiri.

"Pelaku sendiri mencabuli korbannya, sejak setahun yang lalu," ungkap Kapolres Kampar, AKBP Edi Sumardy Priadinata, Sabtu, 14 Januari 2017.

Peristiwa ini berawal, Kamis, 5 Januari 2017 pukul 01.00 Wib, ketika ayah korban kaget saat tidak menemukan putrinya didalam kamarnya. Saksi mencoba melakukan pencarian hingga paginya namun tidak ditemukan.

Belakangan, saksi mengetahui bahwa korban bersama dengan pelaku. Saksi yang tidak senang langsung melaporkan pelaku ke Polsek Tapung dengan tuduhan melarikan anak dibawah umur.

Melanjuti informasi saksi, polisi berhasil menangkap pelaku yang berada di wilayah panam, Pekanbaru. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah mencabuli korban setahun yang lalu.

"Saat ini, kita sudah amankan pelaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Edi.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan pasal 332 KUH Pidana jo pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Hrc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index